Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam
Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang disarankan tetap tinggal di rumah aja. Bayar zakat yang harus datang ke amil zakat atau masjid sekarang semakin mudah di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut?
Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi dengan orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal . Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.
Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?
Hukum Bayar Zakat Online
Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki harus orang yang memiliki mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat harus orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun hal-hal penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam pernyataan zakat adalah pernyataan dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, kepada seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang mengalirkan dana zakatnya melalui online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan Arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online terhadap pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sangat membutuhkan bantuan.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat dikatakan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?
Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat. Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat. Untuk menambah manfaat bagi mustahik, LAZNAS Nurul Hayat juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq semakin mudah dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org







Komentar
Posting Komentar